Maret 14, 2025

Bestbooksellers – Pengetahuan Dalam Setiap Lembar

Mempelajari setiap hal dari halaman per halaman sebuah buku menjadi salah satu jendela terbaik akan pengetahuan.

Diduga Lakukan Penganiayaan Sampai Korban Tewas, Alhasil Tiga Pelaku Ditangkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang

Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kejahatan (Satreskrim) Polresta Padang yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polresta Padang., Iptu Adrian Afandi sukses menangkap 3 (tiga) orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Nyimas Ariani meninggal dunia di RT 001, RW 003, Jalan Rimbo Tarok, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada hari Minggu (17/12/23) bulan lalu sekira pukul 19.30 WIB.

Dikenal, 2 (dua) orang pelaku ini perempuan berinisial SH (46) warga Asrama TNI AD Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dan NKP alias N (25) warga Darah Putih, Kelurahan Lubuk Pandan, Kecamatan 2X11 Enam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman. Padahal 1 (satu) lagi seorang laki-laki bernama inisial D (32) warga Darah Putih, Kelurahan Lubuk Pandan, Kecamatan 2X11 Enam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polresta Padang melewati Kanit Opsnal., IPTU Adrian Afandi mengkoreksi, bahwa kami menangkap 3 (tiga) orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Nyimas Ariani meninggal dunia dikontrakannya.

“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku penganiaya yang mengakibatkan korban Nyimas Ariani meninggal dunia dikontrakannya,” sebut IPTU Adrian Afandi terhadap media ini, Senin (18/03/24).

IPTU Adrian Afandi mempersembahkan, bahwa ketiga pelaku ditangkap didaerah Balai Baru, Kecamatan Kuranji pada hari Minggu (17/03/24) sekira pukul 20.00 WIB.

“Kami menangkap ketiga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 05 Januari 2024 dengan pelapor atas nama Riza Aldi Iswana,” jelas IPTU Adrian Afandi.

Barang Bukti (BB) yang kami amankan berupa, lanjut IPTU Adrian Afandi, Sisa pembakaran barang berupa baju dan celana rajazeus dalam korban, Kain kasa bekas pembalut luka, Papan nisan atas nama Nyimas Ariani atau Afrianti tanggal 17 Desember 2023, Hasil Visum dari Biddokkes Polda sumbar tanggal 26 Januari 2024.

IPTU Adrian Afandi menjelaskan kronologisnya, kejadian berawal dikala pelapor selaku kakak kandung korban menerima telpon dari kakak sepupu yang bernama Isna memberitahukan, bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

“Pelapor langsung menelpon pemilik kontrakan yang bernama Irmanilau untuk mengkonfirmasikan isu tersebut, kemudian pelapor mempertimbangkan bahwa yang meninggal dunia dirumah kontrakan tersebut merupakan adik pelapor,” jelas IPTU Adrian Afandi.

Berdasarkan IPTU Adrian Afandi, usai pelapor mengkonfirmasikan terhadap pemilik kontrakan, pelapor langsung mendatangi Polsek Kuranji dan bertemu dengan pemilik kontrakan. Pelapor juga menanyakan mana jenazah korban, pemilik kontrakan mengatakan, bahwa jenazah sudah dikuburkan.

“Pemilik kontrakan mengatakan, kondisi korban dikala meninggal mengalami luka pada komponen bibir, lebam pada mata sebelah kiri dan pada komponen kaki melepuh,” tutur IPTU Adrian Afandi.

Lebihlanjut, kata IPTU Adrian Afandi, atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak bersuka ria dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna cara kerja peraturan.

“Ketiga pelaku berserta barang bukti kami amankan dan kami bawa ke Polresta Padang guna penyidikan selanjutnya,” tutup IPTU Adrian Afandi.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.